Minggu, 04 Februari 2024

       PENERAPAN DAN PENILAIAN STANDAR AGROFORESTRY DI SULAWESI SELATAN 


Pelaku usaha pada kegiatan ini adalah KTH pemegang ijin Perhutanan Sosial (PS) dan di dalamnya terdapat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Penilaian pelaku usaha berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK No. SK.20/B/SET.13/STD.)/7/2023 tentang Parameter penilaian performa penerapan standar lingkungan hidup dan kehutanan. KTH yang dinilai setara dengan pelaku usaha dengan kewajiban dokumen lingkungan berupa UKL-UPL dengan melakukan penyesuaian terhadap kriteria-kiteria yang terdapat dalam 14 parameter peniliaian sesuai dengan kondisi lapangan, termasuk dalam melakukan pembobotan terhadap ke 14 parameter penilaian.

Kegiatan pemantauan dan penilaian dilakukan terhadap 12 KTH di Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu sebanyak 3 KTH di Kabupaten Bone, 3 KTH di Kabupaten Sinjai, 3 KTH di Kabupaten Bulukumba dan 3 KTH di Kabupaten Soppeng. Peta sebaran pelaku kegiatan penerap Standar Agroforestry (Lampiran 1). Adapun nama-nama KTH yang dipantau dan dinilai adalah sebagai berikut:

1.     KTH Sipakario, Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone

2.     KTH Sumange Tea Lara, Desa Bulumpare, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone

3.     KTH Bata’e, Desa Massenrengpulu, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone

4.     KTH Batu Mico, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai

5.     KTH Bontonitu, Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai

6.     KTH Ma’bulo Cipappa, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai

7.     KTH Ma’bulo Sibatang, Desa Bululohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba

8.     KTH Saromase, Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba

9.     KTH Buhung Lali, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba

10.  KTH Annungnge, Kelurahan Billa, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng

11.  KTH Paonge, Dusun Jolle, Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng

12. KTH Harapan Jaya, Dusun Jampu-jampu, Desa Watu Toa, Kecamatan Mario Riwawo,

     Kabupaten Soppeng


  Kesimpulan Hasil Penilaian Penerapan Standar Agroforestri pada beberapa KTH  

  di Sulawesi Selatan

PELAKU USAHA

KELAS KTH

NILAI

KESIMPULAN

KTH BUHUNGLALI

Madya

74,2

Baik

KTH ANNUNGNGE

Madya

72,6

Baik

KTH MA'BULO CIPAPPA

Pemula

62,2

Memadai

KTH SAROMASE

Pemula

61,0

Memadai

KTH MA'BULO SIBATANG

Pemula

54,8

Memadai

KTH HARAPAN JAYA

Madya

54,4

Memadai

KTH BATU MICO

Pemula

54,0

Memadai

KTH SIPAKARIO

Pemula

53,8

Memadai

KTH PAONGE

Madya

52,2

Kurang Memadai

KTH BONTONITU

Pemula

50,6

Kurang Memadai

KTH BATAE

Pemula

47,8

Kurang Memadai

KTH SUMANGE TEALARA

Pemula

40,0

Kurang Memadai


Peta Sebaran Pelaku Usaha Penerap Standar Agroforestri yang menjadi Target Penilaian



Tidak ada komentar:

Posting Komentar